STABAT, GOOPOOST.ID ~ Kabupaten Langkat kembali di terpa isu yang tak sedap, di tengah efisiensi anggaran yang dicanangkan pemerintah, beredar kabar bahwa belanja pegawai di 2025 mencapai 49%. Padahal, menurut peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2024, Belanja Pegawai maksimal hanya boleh 30% dari total APBD.
Tentu ini adalah hal yang sangat riskan bagi Kabupaten Langkat. APBD yang seharusnya diperuntukan untuk kemakmuran masyarakat akan tetapi digelontorkan dengan tidak mempertimbangkan peraturan Menteri Keuangan. Artinya setengah dari APBD Langkat digunakan untuk membayar gaji, tunjangan, perjalanan dinas, dan segala fasilitas aparatur pemerintahan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia Raya Langkat Iqbal Hasri Rangkuti dalam keterangan persnya menyampaikan kesedihan terkait hal ini.
“Yang kami soroti dalam hal ini adalah kinerja TAPD. Terutama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril Nasution dan Istrinya yang menjabat sebagai kepala BAPPEDA. Apa fungsi suami istri ini di Pemkab Langkat dengan jabatan yang cukup strategis tapi tidak memberikan dampak yang baik bagi kemajuan Kabupaten ini?” Ujar iqbal.
TAPD seharusnya bisa memfilter mana prioritas anggaran yang diperlukan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Langkat. Apalagi Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat dan Kepala Bappeda merupakan suami istri.
Tentu dalam hal ini, secara etika juga tidak layak dipertahankan oleh Bang Ondim selaku Bupati Langkat karena akan menimbulkan prasangka negatif bagi khalayak umum. Maka mencopot jabatan salah satunya adalah hal yang harus dilakukan oleh Bang Ondim untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Pemkab Langkat