STABAT~GooPost.id | Tiga aturan Pemerintah Pusat diduga dikangkangi Pemkab Langkat terkait efesiensi anggaran dan belanja pegawai.
Pasalnya beredar kabar pagu belanja pegawai diduga masih mencapai 49 persen dari total APBD TA 2025 sebesar Rp 2.124.784.461.943 (2,1 triliun lebih).
Sebelumnya TA 2024 asumsi pagu belanja pegawai Rp 987,76 miliar atau 49,5 persen dari total perkiraan awal belanja daerah (APBD 2024) Rp 1.993,21 miliar.
Sedang dugaan total realisasi belanja pegawai membengkak hingga Rp 1.221,19 atau 56,3 persen dari total realisasi belanja daerah Rp 2.168,11 miliar.
Papar tersebut memicu pertanyaan publik, mau berapa miliar lagi uang rakyat yang bakal membengkak di tahun 2025 untuk memfasilitasi PNS?
Berikut tiga aturan pemerintah pusat diduga dikangkangi Pemkab Langkat.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 24 Tahun 2024 bahwa Belanja Pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Terkait itu, Ketua Gerakan Mahasiswa Indonesia Raya (GEMBIRA) Iqbal Hasri Rangkuti angkat bicara, Senin (17/3/2025) di Stabat.
Pihaknya serius menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat.
Terutama kinerja Sekdakab Langkat Amril Nasution selaku Ketua TAPD, berikut kinerja Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Langkat, Rina Wahyuni Marpaung.
“Yang kami soroti dalam hal ini adalah kinerja TAPD. Terutama Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril Nasution dan istrinya yang menjabat sebagai Kepala BAPPEDA,” cetus Iqbal.
“Apa fungsi suami istri ini di Pemkab Langkat dengan jabatan yang cukup strategis tapi tidak memberikan dampak yang baik bagi kemajuan pembangunan kabupaten ini?” tanyanya.
Menurut Iqbal, TAPD seharusnya bisa memfilter mana prioritas anggaran yang diperlukan untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Langkat.
“Jadi melihat kinerja pejabat dengan status pasangan suami istri ini, secara etika tidak layak dipertahankan,” tandasnya.
Pihaknya meminta Bupati Langkat Syah Afandi (Bang Ondim) segera mencopot jabatan sepasang suami-istri (pasturi) tersebut.
“Kami menilai ke depannya posisi mereka akan menimbulkan prasangka negatif bagi khalayak umum. Maka mencopot jabatan salah satunya adalah hal yang harus dilakukan oleh Bang Ondim untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Langkat,” pintanya.
Sementara Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah menegaskan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat sedang melakukan efesiensi anggaran.
Efesiensi tengah dilakukan di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) jajaran Pemkab Langkat untuk tahun anggaran 2025.
“TAPD sedang melakukan efesiensi anggaran di masing-masing OPD TA 2025,” terangnya, Selasa (18/3/2025).(*)
sumber : AXIAL NEWS.ID